Uang Palsu di Boyolali
Modus Sindikat Uang Palsu yang Diedarkan di Boyolali, Pecahan Rp 100 Ribu Dijual Rp 30 Ribu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Terungkap peran masing-masing pelaku jaringan produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Dalam kasus ini enam orang tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi.
Baca juga: Pabrik Uang Palsu Banyudono Boyolali Digerebek, Ratusan Lembar Rp 100 Ribu Disita, 6 Pelaku Diciduk
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Dwi dilansir dari Kompas.com.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali.
Dari tangan mereka, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada dua tersangka lainnya:
BES (54), warga Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu.
HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, bertindak sebagai pemodal dan pencari peralatan produksi.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa proses produksi uang palsu dilakukan di sebuah rumah di Depok, Sleman, Yogyakarta.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka tambahan:
- JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu.
- DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, yang merupakan pemilik rumah tempat produksi.
"Serta peralatan lengkap untuk percetakan," ungkap Dwi.
Baca juga: Peran Tiga Pengedar Uang Palsu di Sragen: Anak di Bawah Umur Diminta untuk Membelanjakan
Modus Pelaku
Para pelaku menjual uang palsu senilai Rp 100 juta dengan harga hanya Rp 30 juta, atau menggunakan skema jual beli 1:3.
"Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya. Setiap Rp 100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi
- Peralatan lengkap untuk membuat dan mencetak uang palsu
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.