Klaten Bersinar
Bukti Komitmen Pelayanan, Klaten Raih Zona Hijau Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Liputan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima predikat sebagai Zona Hijau dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (20/01/2023).
Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah, Bupati/ Wali kota se-Jawa Tengah dan tamu undangan lain.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengungkapkan apresiasi kepada bupati dan wali kota penerima predikat tersebut.
Apresiasi juga diberikan atas komitmen melayani publik dengan melakukan improvisasi, baik melalui kebijakan maupun perbaikan pelayanan.
"Saya senang dari Ombudsman RI menilai dari luar dan kita mencoba melihat daerah-daerah yang layanan publiknya merah, sekarang sudah bisa hijau," katanya.
"Jadi kepala daerah bupati, wali kota juga melakukan improvement perbaikan pelayanan," tutur Ganjar.
Baca juga: Rasakan Kesedihan Pemain dan Suporter PSIK, Bupati Sri Mulyani Juga Kecewa Liga 3 Berhenti
Dirinya berharap setiap kepala daerah tingkat bupati, wali kota, camat hingga kepala desa agar bisa berkoordinasi terkait pertukaran program dan kebijakan yang ada di tiap daerah.
"Belajar pengalaman agar di antara mereka bisa sharing, sehingga lebih enak mereka memperbaikinya," jelasnya.
"Tidak perlu memikirkan biar dapat yang baru dan diperbaiki, contoh saja yang sudah ada dan itu akan lebih cepat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya mensyukuri capaian tersebut.
Di Jawa Tengah sendiri, terdapat 34 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau.
"Alhamdulillah kemarin Ombudsman RI menetapkan Kabupaten Klaten sebagai salah satu kota yang masuk kedalam Zona Hijau dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 85.00," jelasnya lewat akun Instagram miliknya @wakilbupatiklaten. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penghargaan-diterima-Klaten.jpg)