Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gerindra Solo Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Eks Napi Boleh Daftar 

Partai politik kini mulai memanasi mesin. Seperti Gerindra Solo yang mulai membuka pendaftaran Bacaleg mereka untuk Pileg 2024 nanti.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Partai Gerindra telah bersiap menghadapi kontestasi Pemilu 2024

Salah satunya, pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan dimulai per Selasa (24/1/2023).

"Selasa baru kita buka, terbuka untuk umum silakan," kata Ketua DPC Gerindra Kota Solo, Ardianto Kuswinarno kepada TribunSolo.com, Minggu (23/1/2023). 

Adapun animo pendaftaran Bacaleg dari Partai Gerindra sudah terlihat sebelum pembukaan. 

Kendati demikian, Ardianto belum bisa membeberkan jumlah pastinya. 

"Sebelum dibuka sudah pada daftar. Sudah. Banyak yang daftar tapi masih harus diseleksi DPC," ucap dia. 

"Ini cukup kompetitif yang mendaftar," tambahnya. 

DPC Gerindra Kota Solo terbuka untuk bagi para eks narapidana yang ingin mendaftar sebagai Bacaleg. 

"Boleh asal tidak dicabut hak pilihnya," ucap Ardianto.

Baca juga: Dapat Mandat Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, DPC Gerindra Solo Sebut Segera Gerilya

Apa yang dilakukan DPC Gerindra Kota Solo sama seperti yang dilakukan daerah lain, seperti yang ada di Banten. 

"Gerindra merupakan partai terbuka, terbuka bagi sapa saja yang ingin bersama-sama berjuang, mewujudkan Indonesia adil dan makmur melalui meja di DPRD," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Banten, Andra Soni dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Bila menilik Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebut secara khusus larangan bagi mantan narapidana untuk mendaftar. 

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. 

Pembatalan tersebut membuat mantan narapidana dari kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak berpeluang menjadi Bacaleg. 

Keputusan pembatalan tersebut disampaikan menjelang Pemilu 2019 silam.

Kendati demikian, DPC Gerindra Kota Solo tetap selektif dalam menerima para Bacaleg Pemilu 2024

Mereka tetap akan menyeleksi dan mendalami latar belakang para Bacaleg yang mendaftar. 

Pihak yang mendaftar Bacaleg dan memiliki latar belakang kasus Korupsi dan Teroris besar kemungkinan memliki kans tipis untuk lolos jadi Caleg dari DPC Gerindra Kota Solo

"Kita harus penuh kehati-hatian, agar semua tidak saling dirugikan," ucap Ardi. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved