Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Cara Intai ETLE Drone di Klaten : Tersembunyi di Kejauhan, Kamera Bisa Ngezoom Sampai 100 Kali Lipat

Kanit 6 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi menjelaskan, ETLE drone sudah diuji coba di Klaten.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ETLE Drone bisa menangkap pelanggaran dari ketinggian 30 meter. 

Laporan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUN.SOLO.COM, KLATEN - ETLE mobile drone dipilih menjadi teknik tilang terbaru bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di jalanan.

Lantas apakah bisa evektif menangkap detik-detik pelanggar dari atas langit?

Ketua Asosiasi Penerbang Drone Indonesia (APDI) Jateng, Sugeng Wuryanto mengatakan, drone yang dipakai untuk ETLE memiliki spesifikasi yang mumpuni.

APDI sendiri ditunjuk untuk mendampingi serta melatih anggota Polri yang akan menjadi pilot drone.

"Kamera drone memiliki spesifikasi zoom hingga 100 kali lipat. Tujuannya agar saat drone terbang para pengendara tidak mengetahui keberadaan drone," ucap Sugeng kepada TribunSolo.com.

Menurut dia, ETLE drone memiliki daya tahan baterai hingga 40-45 menit, dapat mencapai ketinggian 30 meter, serta jarak paling jauh jangkauannya hingga 8 kilometer.

"Kita dampingi anggota Polri untuk diberi pengetahuan mengendalikan drone, sampai mendapat sertifikat," ujar Sugeng.

Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat izin terbang yang dikeluarkan Dishub.

Kanit 6 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi menjelaskan, ETLE drone sudah diuji coba di Klaten.

Baca juga: Alasan Jalan Sulawesi di Klaten Jadi Satu Arah, Dishub : Kalau Mobil Berpapasan, Pasti Bikin Macet

Baca juga: Siap-siap Tilang ETLE Drone Diterapkan di Wonogiri : Beberapa Menit Uji Coba, Jaring Pelanggar Marka

Nantinya ETLE drone akan melengkapi jajaran kamera sebelumnya, baik kamera statis, kamera hp, dan kamera portabel lain.

Sementara itu, untuk razia manual masih tetap digunakan untuk hal tertentu yang tidak bisa ditindak dengan ETLE.

"Untuk tilang manual tetap boleh dilaksanakan dalam hal tertentu yang tidak terjangkau ETLE," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved