Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ibu Ajak Anak Mengemis di Klaten, Mengaku Demi Pengobatan Anak saat Ditangkap Satpol PP 

Seorang ibu yang mengajak anaknya mengemis di Klaten diamankan Satpol PP Klaten. Ibu tersebut beralasan mengemis untuk pengobatan anak.

Istimewa/Istimewa Satpol PP Klaten
Ibu S (40) dan Anak yang mengemis di Traffic Light Mlaran Desa Nglinggi, Klaten utara diamankan oleh Satpol PP. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satpol PP Klaten mengamankan seorang ibu dan anak yang mengemis di traffic light Perempatan Mlaran, Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (25/1/2023).

Ibu dan anak yang mengemis ini diamankan Satpol PP berdasarkan laporan warga. 

"Kita dapat laporan warga kalo ada pengemis di bawah umur yang dipekerjakan orang tuanya, kita lakukan pengintaian dan baru hari ini bisa diamankan," ujar Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Kabupaten Klaten, Sulamto.

Inisial pengemis ini adalah S (40) warga Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan.

Dia mengajak anaknya yang masih berusia 10 tahun untuk mengemis di Jalan.

Baca juga: Fenomena Pengemis Online di TikTok, Dinsos Sragen Singgung Soal Mental yang Harus Diperbaiki

Ibu dan anak ini diamankan 6 personil bidang Penegakan Daerah (Gakda) Satpol PP Klaten.

"Laporan dari warga masuk itu sekitar bulan Desember, lalu kita lakukan pengintaian selalu tidak ada. Dan baru ini ditindak," ucapnya.

Satpol PP kemudian membawa ibu dan anak ini ke rumah singgah. 

Anak Mengalami Keterbelakangan Mental 

Laporan soal ibu yang mengajak anak mengemis ini menjadi perhatian Satpol PP. 

Apalagi dari keterangan yang ada, adaknya disebut mengalami keterbelakangan mental.

"Alasan S mengajak putrinya, untuk biaya pengobatan putrinya tersebut karena mengalami keterbelakangan mental," kata Sulamto.

S sendiri memliki 2 anak, yang satu masih bersekolah SMP di Klaten.

Sementara, anaknya yang berusia 10 tahun sedang izin sekolah, kemudian diajak mengemis. 

Penghasilan ibu yang mengajak anak mengemis ini Rp 50 ribu per hari. 

"Kalau jam kerja biasanya setelah jam 12.00 WIB," ujar Sulamto.

Sebelumnya, S sudah menjadi target operasi berulang kali, namun baru ini bisa diamankan.

Giat Razia Pengamen, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) kali ini dilakukan selama 2 hari mulai dari hari Selasa (24/1) dan Rabu (25/1/2023).

"Sebanyak 5 PGOT berhasil diamankan, 4 diantaranya pengemis dan 1 manusia badut," ujar Sulamto.

Kelimanya dibawa ke rumah singgah untuk di assesment dan pembinaan lebih lanjut.

"Dan untuk yang ibu dan anak tadi masih di dalami lagi oleh dinsos maupun oleh PPA," kata Sulamto.

Nantinya jika ditemukan unsur mempekerjakan anak bisa dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak.

Pihak Satpol PP juga menghimbau kepada masyarakat agar jika memiliki kekurangan dalam keluarga jangan mengemis di jalan.

"Jangan lah melakukan minta-minta, mengemis di jalanan, karena selain berbahaya juga rawan. Lebih baik hubungi dinas terkait misal dinsos agar diusahakan bantuan, karena orang miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved