Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Fenomena Pengemis Online di TikTok, Dinsos Sragen Singgung Soal Mental yang Harus Diperbaiki

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Finuril Hidayati mengatakan fenomena tersebut bisa mengarah kepada eksploitasi.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Finuril Hidayati saat ditemui TribunSolo.com di kantornya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Belakangan ini ramai diperbincangkan seorang nenek rela mandi lumpur hingga kedinginan yang disiarkan secara langsung di TikTok untuk menghasilkan uang.

Tak hanya itu saja, banyak konten kreator yang melakukan hal yang sama, yang dilakukan dalam waktu berjam-jam.

Yang tampil di layar kaca, biasanya ibu-ibu hingga nenek yang sudah lanjut usia.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Finuril Hidayati mengatakan fenomena tersebut bisa mengarah kepada eksploitasi.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Ngrampal Sragen, Dua Sepeda Motor Adu Banteng Saat Hendak Salip Truk

"Kalau itu akunnya sendiri, berarti dia kan menyiksa diri sendiri, dia memang mentalnya begitu, dia mau mencari uang dengan cara begitu, kalau dia menyuruh orang lain, entah itu siapa, kan itu bisa disebut eksploitasi," katanya kepada TribunSolo.com.

"Sama dengan anak disuruh ngemis di jalan, atau orang sepuh disuruh ngemis di pinggir jalan, terus duitnya dia yang ambil, seperti dia mengemis di jalan, tapi ini online, sama saja dengan sindikat yang ngedrop di kota-kota," tambahnya.

Fenomena mengemis bisa terjadi jika orang tersebut memiliki mental miskin, yakni berharap mendapatkan uang tanpa harus bekerja.

Menurut Finuril, mental miskin tersebut merupakan musuh terbesar dari kemiskinan itu sendiri.

Cara orang keluar dari kemiskinan haruslah melalui pemberdayaan, bukan dengan cara meminta-minta.

Finuril juga menjelaskan, kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat sebenarnya memiliki aturan sendiri.

Yakni, ketika melakukan pengumpulan dana, harus mendapatkan izin minimal dari Dinas Kesehatan daerah tersebut.

"Kalau sebenarnya mengumpulkan uang di masyarakat sudah ada aturannya, harus dilakukan oleh lembaga berbadan hukum dan punya izin," terangnya.

Baca juga: Awal Tahun 2023, Petani di Sragen Sudah kena Musibah: Terancam Gagal Panen, Sawah Diserbu Tikus

"Juga harus mendapatkan rekomendasi, sebenarnya dari Kemensos, tapi kalau di daerah itu bisa meminta rekomendasi dari Dinsos," tambahnya.

Salah satu syarat yang harus disangggupi oleh pengumpul dana, ialah mereka harus bersedia diaudit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved