Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Konsinyasi 10 Bidang Tanah Terdampak Tol Solo-Jogja Dikabulkan PN Boyolali, Nilainya Rp 8,6 Miliar 

PN Boyolali sudah mengabulkan konsinyasi 10 bidang tanah terdampak proyek Tol Solo-Jogja. Nilainya sampai puluhan miliar.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi: Kondisi pengerjaan proyek tol Solo - Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali terkendala, karena pembebasan tanah ada sengketa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tak semua tanah yang terdampak Tol Solo-Jogja bisa lancar pembebasannya.

Ada yang perlu pendekatan khusus, waktu yang panjang, hingga meja hijau yang harus membebaskan.

Seperti halnya 10 bidang tanah yang ada di kecamatan Sawit, Boyolali ini.

Pengadilan Negeri (PN) Boyolali sudah mengabulkan permohonan konsinyasi 10 bidang dari Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol Solo-Jogja. 

Dengan begitu hubungan pemilik atas 10 bidang tanah yang terdampak Tol Solo-Jogja telah putus.

10 bidang itu sudah menjadi milik negara. Uang ganti rugi (UGR)nya sudah berada di dalam rekening konsinyasi Pengadilan Negeri Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan, persidangan agenda terkait pemeriksaan permohonan konsinyasi yang diajukan. 

Setelah persidangan, hakim telah menetapkan mengenai pengesahan konsinyasi.

Baca juga: Sengketa Tanah Tol Solo - Jogja di Klinggen Tak Kunjung Selesai, BPN Bakal Lakukan Konsinyasi

"Jumlah total UGR yang dititipkan ada Rp 8.681.347.172. Kalau permohonan konsinyasi ada 10 bidang. Dan itu sudah disahkan," ujar Tony kepada TribunSolo.com, Minggu (29/1/2023).

Dia membeberkan alasan dilakukan konsinyasi beragam. 

Ada yang penerima telah meninggal dunia namun, ahli waris tidak diketahui. 

Kemudian, ada juga masalah sengketa dan tidak pernah hadir dalam musyawarah. 

"Selanjutnya pihak pemohon yang telah dikonsinyasi bisa mengajukan permohonan pencairan.  Serta pemenuhan syarat-syaratnya," jelasnya.

Tony menyebut secara rinci 10 bidang tanah yang UGRnya dititipkan pengadilan ini:

-  Afrizal Dewantara Rp 186.083.214

- Aris Harjono Rp 780.701.522

- Gunawan Rp 562.172.988

- Wiwik Rp 586.532.756

-  Sarjono Rp 1.602.837.611

-   Yeni Marsitayasan ada dua bidang Rp 1.697.600.702 dan Rp 78.921.033

-   Hanafi Rp 867.518.742

-   Almarhum Sri Dalmiah Rp 494.959.789

-   Muhdi Wiyono Rp 1.824.018.815. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved