Viral
Beda Keterangan Pihak Kepolisian dan Wanita Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur
Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu karena suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ada perbedaan pernyataan pada kasus kecelakaan mobil Audi A6 yang tabrak mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraini hingga tewas di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Diketahui sebelumnya, Nur (23), yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi yang menewaskan mahasiswi Cianjur tersebut sempat menyebut mobil hitam yang digunakan merupakan milik suaminya yang merupakan perwira polisi.
Baca juga: Pengakuan Wanita di Mobil Audi A6 yang Tewaskan Mahasiswi, Janjian Menginap di Puncak dengan Suami
Dilansir dari Kompas.com, seorang perwira polisi yang disebutkan ternyata juga berada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.
"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat.
Nur mengungkap mobil tersebut telah digunakan selama 3 kali karena mobil yang sering digunakan sedang diperbaiki.
Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu karena suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.
"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya telfonan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda saya telfon suami saya kalau saya sudah sampai lalu tidak lama disitu suami saya iring-iringan, lalu saya telfonan sama suami saya, ikut ya yaudah iya ikut tutup jendelanya," ujar dia.
Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Pembunuhan Wowon CS di Ciranjang.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ucap dia.
Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakan mobil tersebut.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya ga tahu sama sekali yang tahu suami saya," ungkap dia.
Baca juga: Kata Ketua DPRD Wonogiri Ada Sekolah Rusak : Iroinis, Bukan Saatnya Bicara Kerusakan, Harusnya Mutu
Namun beda pernyataan diungkap Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.
Dilansir dari TribunJabar, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membantah seluruh keterangan yang disampaikan Nur tersebut.
Doni mengatakan, Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi.
Nur merupakan majikan dari tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A6.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata dia kepada wartawan, Minggu.
Saat kecelakaan terjadi, lanjut dia, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka.
Nur bukan istri anggota polisi, namun hanya teman dekat
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap dia.
Baca juga: Ini Tanggapan Singkat Gibran, Soal Pernyataan Hasto Satu Keluarga Tak Boleh Beda Partai
Doni mengatakan, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.
"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin," kata dia.
Selain itu, Doni membantah keterangan Nur yang menyebutkan mobil Audi A6 tersebut milik suaminya yang juga anggota polisi.
Atas kejadian kecelakaan itu, Sugeng, sopir sedan A6 ditetapkan tersangka tabrak lari yang menewaskan korban Selvi Amalia Nuraini (19).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(TribunJabar/Kompas.com)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.