Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ganti NPWP dengan NIK, Wajib Pajak di Solo Diminta Padankan Data

Wajib Pajak di Solo diminta untuk memadankan data kependudukan dalam sistem perpajakan. Hal ini berkaitan dengan kebijakan baru NPWP jadi NIK.

Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko meminta para wajib pajak untuk memadankan data kependudukan dalam sistem perpajakan.

Hal ini seiring dengan kebijakan dihapusnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Wajib pajak kami himbau melakukan pemadanan. Alhamdulillah sampai dengan saat ini sudah banyak yang melakukan pemadanan," jelasnya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (30/1/2023).

Para wajib pajak bisa melakukan pemadanan secara mandiri dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo.

"Kalau di Solo wajib pajak bisa melakukan pemadanan secara mandiri. Kalau yang merasa butuh asistensi bisa ke KPP Solo atau di pojok pajak," terangnya.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan kebijakan ini.

"Kalau sosialisasi sudah kami laksanakan. Mulai dari tingkat kanwil memberikan edukasi. KPP sudah memberikan edukasi sejak tahun lalu," jelasnya.

Baca juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Kini Masyarakat Semakin Mudah Akses Layanan Pajak

Jika sudah dinyatakan valid, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan pajak.

"Wajib pajak NIK sudah dipadankan dan sudah memperoleh status valid itu sudah mengakses layanan kami tanpa NPWP cukup dengan NIK," terangnya.

Bahkan, ke depan pendaftaran sebagai wajib pajak cukup menggunakan NIK.

"Ke depan wajib pajak yang baru terdaftar cukup mengaktifkan NIK saja sebagai identitas perpajakan," tuturnya.

Pemerintah mencanangkan sistem ini untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak.

Penerapan kebijakan ini dimulai sejak 1 Januari 2023. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved