Cafe Jalan Slamet Riyadi Solo
Usai Penertiban, Satpol PP Solo Bakal Panggil Pemilik Coffee Shop
Satpol PP Solo melakukan penertiban, mereka menyasar coffee shop yang melanggar aturan menempati citywalk.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Solo menertibkan coffee shop dan akan memanggil pemilik usaha untuk pembinaan terkait penggunaan citywalk.
- Pemerintah memberi kelonggaran penggunaan fasilitas publik, namun diminta tidak mengganggu pejalan kaki dan kepentingan umum.
- Satpol PP menegaskan akan bertindak tegas jika pelanggaran berlanjut, serta mengajak semua pihak ikut menjaga ketertiban kota.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penertiban coffee shop di Solo dilakukan oleh Satpol PP.
Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono.
Ia pun berencana memanggil para pemilik usaha agar memiliki kesepahaman dalam menggunakan fasilitas publik.
“Kami berharap mereka ke kantor, kami berikan pembinaan. Harapannya yang datang owner-nya, biar tahu,” jelasnya, Selasa (5/5/2026).
Pihaknya telah memberi kelonggaran bagi usaha yang menggunakan fasilitas publik.
Namun, ia berharap penggunaan ini tidak mengganggu kepentingan lain, terutama pejalan kaki.
“Pemerintah sudah memberi kelonggaran boleh menempatkan di citywalk, tapi mereka masih abai. Kami berkomitmen menjaga kota ini untuk ketertiban sekaligus menyediakan ruang bagi masyarakat umum pengguna jalan. Kalau tidak bisa diajak kerja sama, kita tertibkan. Kami hanya ingin mengajak menjaga kota ini, jangan hanya profit oriented,” tuturnya.
Ia juga berharap semua elemen ikut menjaga fasilitas publik.
Dengan begitu, semua lapisan masyarakat dapat menggunakannya dengan nyaman.
“Terkait ketertiban, banyak yang mengkritik dan memberi masukan. Seharusnya semua juga peduli. Masa yang peduli hanya pemerintah saja,” jelasnya.
Meja-Kursi Diangkat
Penertiban dilakukan karena meja dan kursi yang dipasang melebihi batas yang ditetapkan di citywalk.
Didik, mengungkapkan setidaknya 10 kursi diangkut paksa karena melanggar ketentuan pada Minggu (3/5/2026) lalu.
“Malam Senin mereka masih menempatkan di luar yang ditentukan. Sudah diberikan batasan tidak melebihi garis kuning,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (5/5/2026).
Tiga coffee shop dan satu kedai es krim yang kedapatan melanggar aturan berada di Jalan Slamet Riyadi.
Baca juga: Cerita Satpol PP Tertibkan Coffee Shop Lebihi Batas Citywalk Solo, Ada yang Protes
Baca juga: Ngeyel, Coffee Shop Lebihi Batas Citywalk, Meja-Kursi Diangkut Satpol PP
| Satpol PP Solo Ingatkan Coffee Shop : Sudah Diberi Kelonggaran, Jangan Ganggu Pejalan Kaki |
|
|---|
| Cerita Satpol PP Tertibkan Coffee Shop Lebihi Batas Citywalk Solo, Ada yang Protes |
|
|---|
| Ngeyel, Coffee Shop Lebihi Batas Citywalk, Meja-Kursi Diangkut Satpol PP |
|
|---|
| Soal Dugaan Sewa City Walk di Solo, Manajemen Margi Coffee Sebut Ada Kesalahpahaman |
|
|---|
| Kumpulkan Pengusaha Coffee Shop di Solo, Respati Tekankan Fungsi City Walk untuk Pejalan Kaki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/City-walk-slamet-riyadi-45.jpg)