Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kompol D Akui Nur Merupakan Istri Siri, Bolehkah Polisi Punya 2 Istri? Simak Aturannya

Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang Mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi, Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang Mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.

Dari kecelakaan ini terungkap hubungan pernikahan siri antara Kompol D alias Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan dan Nur (23).

Baca juga: Mobil Audi A6 Diduga Tabrak Mahasiswi hingga Tewas Ternyata Bukan Milik Kompol D dan Selingkuhannya

Sebelumnya pada sebuah sesi wawancara, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Namun kini Kompol D mengakui Nur merupakan istri sirinya.

Merujuk pada aturan pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. 

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. 

Dalam peraturan disebutkan bahwa anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri. 

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.” 

Pasal itu juga berlaku bagi polisi wanita (Polwan) yang dilarang menjadi istri kedua. 

Baca juga: Segini Gaji Kompol D, Perwira Polisi yang Pinjamkan Mobil Audi A6 ke Wanita Muda Selingkuhannya

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Kini Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Mutasi Kompol D itu teregister dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved