Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tanggapi Demo Mahasiswa FKOR UNS, Kuasa Hukum MWA Anggap Kegagalan Rektor: Tak Ada Upaya Antisipasi

Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) menuding adanya demo mahasiswa FKOR karena kegagalan rektor Jamal Wiwoho tak bisa mengantisipasi.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Kuasa hukum dari MWA, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Demo ratusan mahasiswa Fakultas Keolahragaan Universitas Sebelas Maret (FKOR UNS) di depan kantor rektor pada Kamis (3/2/2023) dianggap merupakan kegagalan dari Rektor UNS yakni Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.

Rektor UNS dianggap gagal membina dan memimpin jajarannya.

“Hal ini menunjukan bahwa Rektor UNS tidak melakukan upaya antisipasi kepada jajarannya terutama terhadap Dekan dan Dosen dari Fakultas Keolahragaan UNS,” kata kuasa hukum dari MWA yaitu Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, Kamis (3/2/2023) siang.

“Tentunya yang secara terang-terangan ikut serta dan mengorganisir mahasiswa untuk berdemo di depan Gedung Rektorat UNS kemarin,” katanya.

Permasalahan internal berupa somasi yang harusnya masih dapat diselesaikan oleh Rektor justru merambat dan melebar dengan melibatkan mahasiswa.

“Seharusnya mahasiswa fokus belajar malah justru dilibatkan dalam masalah yang sifatnya personal,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa yang berdemo tak dapat bertemu Wakil Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) yakni Prof Hasan Fauzi hingga akhirnya, mahasiswa yang datang mengisolasi ruang MWA.

Mereka merekatkan kertas bertuliskan “Kantor MWA Disegel”.

Baca juga: Pertanyakan Soal Somasi Dekan FKOR UNS, Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Kantor Rektor  

MWA UNS dituding melakukan pencemaran nama baik terkait pemilihan rektor kampus setempat.

MWA UNS melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNS Prof Reviono dan Dekan Fakultas Keolahragaan (FKOR) Dr Sapta Kunta Purnama.

Dalam somasinya, Taufiq menyebut Prof Reviono dan Dr Sapta Kunta Purnama memberikan komentar yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik di WhatsApp Grup (WAG) Silaturahmi Dosen.

“Rektor jelas memiliki kewajiban mutlak untuk segera menghentikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tindakan yang menjurus ke anarkisme, kualitas pendidikan yang mungkin akan menurun karena kejadian ini,” katanya.

“Tentunya hubungan antar jajaran pengelola UNS akan menjadi tidak baik. Tentu saja potensi seperti itu bisa terjadi apabila Rektor tidak secara tegas mengambil tindakan,” katanya.

Dr. Muhammad Taufiq mengatakan, rektor UNS yang merupakan Profesor hukum saat menemui mahasiswa malah tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi.

Hal tersebut disayangkan mengingat Rektor UNS juga merupakan anggota dari MWA yang mana tertuang dalam pasal 27 PP No. 56 Tahun 2020.

“Apalagi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga marwah daripada MWA itu sendiri,” ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved