Remaja Ugal ugalan di Jalanan Solo
Bikin Gaduh di Laweyan Solo, 3 Remaja Naik Motor Ugal-ugalan Sambil Bawa Sajam
Tiga orang remaja beraksi ugal-ugalan di jalanan Laweyan, Solo. Mereka kini sudah diamankan untuk diperiksa polisi.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Tiga orang remaja membuat gaduh di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kerten, Laweyan, Solo.
Mereka naik motor ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam pada Sabtu (6/9/2025) dini hari.
Adalah EAL (13) warga Banjarsari, DA (17) dan RCW (15) warga Jebres.
Ketiganya kedapatan membawa bilah senjata tajam, satu button stick, bendera kelompok.
Sebelum ditangkap polisi, mereka sudah lebih dulu diamankan warga.
Penangkapan tiga remaja tersebut dibenarkan oleh Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto.
Ia menambahkan bahwa penangkapan ketiga remaja tersebut bermula dari laporan warga adanya pengendara kendaraan sepeda motor ugal-ugalan di sekitar lokasi.
Baca juga: Mencurigakan, 18 Remaja Berkumpul di TPU Bonoloyo Solo Ternyata Hendak Tawuran
Tak hanya ugal-ugalan, pengendara kendaraan tersebut juga kedapatan membawa serta senjata tajam hingga meresahkan pengguna jalan lainnya.
“Kami segera menerjunkan Tim Sparta ke lokasi. Sesampainya di TKP, ketiga pelaku sudah diamankan warga sekitar,” ungkap Edi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga remaja tersebut mengaku akan menggelar aksi tawuran melawan salah satu kelompok remaja lainnya dari Boyolali.
“Mereka sudah ada rencana. Untung bisa kami gagalkan sebelum bentrokan benar-benar terjadi,” jelasnya.
Ketiga remaja yang masih di bawah umur tersebut pun diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo untuk ditindak lebih lanjut.
Dihubungi terpisah, Kanit PPA, AKP Heny Sofianti, membenarkan bahwa ketiga remaja tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Ketiga anak ini masih kami periksa untuk mengetahui motif, siapa yang mengajak, serta tujuan mereka membawa senjata tajam. Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun tetap memperhatikan hak anak karena mereka masih di bawah umur,” urai Heny. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.