Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gibran Jawab Permohonan DPRD Solo Soal Kenaikan PBB : Silakan Kalau Mau Berdiskusi 

Gibran akhirnya menanggapi soal permohonan DPRD Solo untuk berdiskusi soal kenaikan PBB di Solo. Dia mau berdiskusi asal melihat juga soal stimulus.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka merespon permohonan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo, YF Sukasno. 

Sukasno, untuk diketahui, memohon agar keputusan menaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) direvisi. 

Itu setelah adanya kenaikan nilai yang dinilai ugal-ugalan. 

Pasalnya ada yang naik dua hingga empat kali lipat dari nilai awal. 

Permohonan revisi keputusan tersebut mendapat respon dari Gibran. Gibran menuturkan dirinya terbuka bila akan ada diskusi terkait itu. 

"Silakan kalau mau berdiskusi tapi sekali lagi stimulusnya dipelajari jangan ditonjolkan kenaikan," kata Gibran, Minggu (5/2/2023). 

Gibran mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sudah menyuntikan stimulus dibalik keputusan kenaikan nilai PBB

"Stimulusnya sampai 80 persen sampai 3 tahun," tutur dia. 

Dari data yang didapatkan TribunSolo.com, stimulus sudah disertakan dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.

Baca juga: Kompak, Kenaikan NJOP Dituduh Jadi Biang Kerok Tarif PBB Solo Naik Terlampau Tinggi

Ada kata-kata stimulus di bawah kolom tertulis 'NJOP untuk penghitungan PBB P2'. 

Nominal stimulus tersebut ada yang mendapat 50 persen lebih dari nilai PBB yang harus dibayarkan tahunan.

Misalnya, seorang warga Tipes memiliki luas bumi sekira 731 meter persegi. Dia kini akan mendapat nilai NJOP sebesar Rp 5.449.605.000. 

NJOP tersebut kemudian dikalikan 0,200 persen untuk mendapat nilai PBB P2 awal. Nilai tersebut berada di angka Rp 10.899.210. 

Itu kemudian mendapat suntikan stimulus lebih kurang 65 persen dari nilai tersebut dengan berada di kisaran Rp 7.084.487. 

Nilai PBB P2 awal kemudian dikurangi stimulus tersebut untuk mendapat nominal PBB P2 akhir atau nilai PBB yang harus dibayarkan. 

Hasilnya, nilai PBB yang harus dibayarkan menjadi Rp 3.814.723.

Kendati demikian, nilai tersebut masih menunjukkan peningkatan sebesar 2 kali lipat lebih dari nilai PBB awal. 

Nilai PBB yang harus dibayarkan awalnya berada di besaran Rp 1.724.295. 

Besaran tersebut didapatkan dengan  nilai NJOP sebesar Rp 1.149.863.000 dikalikan 0,150 persen. 

"Kalau mau berdiskusi silakan yang terpenting dari saya warga harus diedukasi stimulus-nya," kata dia. 

"Infrastruktur sudah seperti ini masak NJOP-nya tidak naik. Itu yang dirugikan siapa? Yang dirugikan pemilik tanahnya," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved