Berita Solo Terbaru
Kompak, Kenaikan NJOP Dituduh Jadi Biang Kerok Tarif PBB Solo Naik Terlampau Tinggi
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu variabel yang membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo terlampau tinggi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu variabel yang membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo terlampau tinggi.
Kepala Bapenda Kota Solo, Tulus Widajat mengkonfirmasi perubahan NJOP ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022
Keputusan ini memuat tentang penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 yang NJOP Kota Solo yang terbaru.
"Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta," tuturnya kepada TribunSolo.com.
Setelah ditetapkan, banyak warga yang protes karena kenaikan PBB yang melonjak tinggi. Mereka bahkan ada yang sampai melonjak 400 persen.
Seperti warga Badran, Laweyan, Solo Dewi Elisawati.
Lahannya yang berada di Jalan Hasanuddin nomor 49 kini tahun 2023 sebanyak 1,987.558. Padahal Tahun 2022 sebanyak 451.036 rupiah.
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi Pembangunan UNS, Lukman Hakim menjelaskan NJOP yang merupakan kewenangan daerah memang didasarkan pada kajian perekonomian.
Baca juga: Patroli Besar-besaran di Sragen : Cegah Konvoi, Usai Hoaks Tabrak Lari,Tapi Mengaku Dianiaya Pesilat
Baca juga: Kata Pengamat UNS soal Tarif PBB di Solo : Naik Sampai 400 Persen Membebani, Masyarakat Tak Siap
"Di suatu kota kemajuan sangat tinggi NJOP pasti naik. Dengan rumus yang ada mendorong PBB naik," jelasnya.
NJOP di tahun-tahun sebelumnya tidak dinaikkan seperti tahun 2023. "Selama ini belum pernah naik. Dengan NJOP yang baru seolah-olah kenaikannya tinggi," tuturnya.
Anggota DPRD Solo Fraksi PKS Daryono meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Wali Kota Solo tersebut.
Dengan kata lain ia meminta untuk membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta.
Lebih lanjut ia menginginkan penetapan kenaikan PBB melalui mekanisme Perda bukan Keputusan Wali Kota.
"Sesuai Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Surakarta," jelasnya.
Sehingga tidak hanya didasarkan pada Keputusan Wali Kota yang secara sepihak menaikan tarif NJOP.
"Hal ini Sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," tambahnya. (*)
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.