Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Jawaban Polisi soal Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak: Ada Mekanismenya

Kasus tewasnya Mahasiswa UI dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi masih terus berlanjut.

(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus tewasnya Mahasiswa UI dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi masih terus berlanjut.

Sebelumnya, pihak keluarga Hasya Athalah meminta status tersangka korban dapat segera dicabut.

Baca juga: Keluarga Hasya yang Tewas Kecelakaan kembali Laporkan Pensiunan Polri, Berharap Ada Tindak Lanjut

Melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka bisa dicabut secepatnya.

"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Harapan itu bukan tanpa alasan, dijelaskan Gita, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya ini selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi keluarga Hasya.

Tak hanya itu, disebut Gita keluarga pun berharap dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Tim khusus (timsus) Polda Metro Jaya angkat suara soal permintaan keluarga Hasya Atallah soal pencabutan status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meski menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.

"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan saat ini tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.

"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo belum mau mengatakan soal penerapan restorative justice dalam kasus ini.

Dia menyerahkan kepada mekanisme yang sedang berjalan sesuai dengan keterangan saksi hingga fakta-fakta kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

"kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri, Rekaman CCTV Depan TKP

Alasan Jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved