Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Meski Sudah Ada Stimulus, PBB Warga Solo Masih Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Warga Solo masih membayar tinggi PBB mereka meski sudah mendapat stimulus. Mereka meminta Pemerintah bisa menaikan PBB bertahap.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memutuskan untuk menaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tahun 2023. 

Kenaikan itu didasarkan penghitungan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang PBB, tepatnya pada pasal 6. 

Di mana nilai jual kena pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). 

Rumus penghitungan tersebut kemudian diterapkan dalam penghitungan PBB di Kota Solo.

Hal tersebut bisa dilihat salam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbaru. 

Dari data yang didapatkan TribunSolo.com, stimulus sudah disertakan dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB

Ada kata-kata stimulus di bawah kolom tertulis 'NJOP untuk penghitungan PBB P2'. 

Nominal stimulus tersebut ada yang mendapat 50 persen lebih dari nilai PBB yang harus dibayarkan tahunan.

TribunSolo.com mendapat informasi dari SPPT seorang warga Tipes memiliki luas bumi sekira 731 meter persegi. Dia kini mendapat nilai NJOP sebesar Rp 5.449.605.000. 

NJOP tersebut kemudian dikalikan 0,200 persen untuk mendapat nilai PBB P2 awal. Nilai tersebut berada di angka Rp 10.899.210. 

Itu kemudian mendapat suntikan stimulus lebih kurang 65 persen dari nilai tersebut dengan berada di kisaran Rp 7.084.487. 

Nilai PBB P2 awal kemudian dikurangi stimulus tersebut untuk mendapat nominal PBB P2 akhir atau nilai PBB yang harus dibayarkan. 

Hasilnya, nilai PBB yang harus dibayarkan menjadi Rp 3.814.723.

Baca juga: Gibran Jawab Permohonan DPRD Solo Soal Kenaikan PBB : Silakan Kalau Mau Berdiskusi 

Kendati demikian, nilai tersebut masih menunjukkan peningkatan sebesar 2 kali lipat lebih dari nilai PBB awal. 

Nilai PBB yang harus dibayarkan awalnya berada di besaran Rp 1.724.295. 

Besaran tersebut didapatkan dengan nilai NJOP sebesar Rp 1.149.863.000 dikalikan 0,150 persen. 

Adapun penghitungan tersebut didasarkan pada Perwali Kota Solo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang  Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.  

Pemakaian nominal 0,15 persen dalam penghitungan PBB tersebut tertuang dalam Pasal 6 regulasi tersebut. 

Itu dilakukan karena nominal NJOP berada di atas Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. 

Warga Solo lainnya, Gamma Setyorini mengatakan, kenaikan PBB tidak ada masalah kendati demikian kenaikan itu diharapkan bertahap. 

"Naik tidak apa-apa, tapi jangan langsung 300 persen. Misalnya naik bertahap dari 30 persen," kata dia kepada TribunSolo.com, Minggu (5/2/2023). 

Tertulis dalam SPPT Gamma Nilai PBB P2 Rp 1.640.265.

Kemudian itu dikurangai stimulus sebesar Rp 653.582. 

Nilai PBB P2 yang terhutang menjadi Rp 986.683. 

"Sebelumnya (PBB yang harus dibayarkan) ada di angka Rp 300 ribuan, sekarang ada di angka Rp 986 ribuan lebih," tambahnya. 

Walaupun sudah dikurangi stimulus, nilainya masih lebih tinggi dari PBB yang sebelumnya. 

Nilai PBB tersebut didapatkan dengan nilai NJOP sebesar Rp 1.103.510.000 dengan luas bumi 242 meter persegi dan bangunan 140 meter persegi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved