Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Beda Keterangan Sengketa Lahan Versi Bripka Madih dan Polda Metro Jaya di Kasus Polisi Peras Polisi

Kasus ini bermula usai viralnya rekaman video ketika Bripka Madih mengaku diminta uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

(Tangkap Layar)
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus polisi peras polisi yang dialami Bripka Madih tengah viral di media sosial.

Kasus ini bermula usai viralnya rekaman video ketika Bripka Madih mengaku diminta uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Baca juga: Diamankan Polisi Sukoharjo karena Bawa Sajam, Dua Remaja Usia 16 Tahun Sebut untuk Jaga Diri

Diberitakan Serambinews.com sebelumnya, dirinya mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus sengketa tanah tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Madih mengaku juga dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh anggota Polda Metro Jaya tersebut.

"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai disitu, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya.

Sementara terkait kasus yang dialaminya, Madih mengaku dirinya hanya ingin mengembalikan hak orang tua atas tanah berdokumen girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.

Lahan tersebut terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, tanah berdokumen girik nomor C 815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

Sementara tanah berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.

Meski sadar akan konsekuensi yang mungkin diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar menemukan keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perjuangkan selama 10 tahun terakhir.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan duduk perkara kasus dugaan pemerasan oleh penyidik yang dialami Bripka Madih saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Trunoyudo mengungkapkan sebelumnya ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.

Namun, Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yaitu yang dilakukan pada tahun 2011.

Adapun pelapor tersebut atas nama ibu Madih, Halimah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved