Berita Solo Terbaru
Gibran Pertimbangkan Tunda Kenaikan PBB Kota Solo, Bagaimana Nasib SPPT PBB yang Sudah Dibagikan?
Gibran belum bisa memastikan apakah SPPT PBB yang sudah dibagikan ke warga tersebut akan ditarik atau seperti apa.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah warga Kota Solo sudah mendapat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) terbaru.
Surat itu berisi nilai PBB yang naik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan menaikan PBB untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejumlah warga yang sudah mendapat SPPT PBB diantaranya berasal dari Kelurahan Tipes, serta Kelurahan Jebres.
Kendati demikian, surat-surat tersebut kemungkinan akan diurus ulang Pemkot Solo.
Hal tersebut setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk menunda kenaikan nilai PBB.
"Kami urus lagi (surat-surat SPPT PBB), tunggu saja," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Dear Warga Solo, Gibran Sempat Akui Kejar Target dengan Naikkan PBB, Kini Melunak Akan Revisi Aturan
Baca juga: Kenaikan PBB Bakal Ditunda? Pemkot Solo Beralih Fokus Tagih Penunggak Pajak, Kabarnya Sampai Rp123 M
Gibran belum bisa memastikan apakah surat tersebut akan ditarik atau seperti apa.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Solo tersebut menegaskan dirinya siap sejalan dengan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo.
"Kita dengan ketua fraksi PDIP, kita satu ritme, tenang saja," tambahnya.
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo sempat bertemu dengan Gibran di Balai Kota Solo, Senin (6/2/2023) pagi ini.
Mereka menyampaikan aspirasi warga dan masukan ke Gibran.
Termasuk untuk ekstensifikasi dan intensifikasi PBB.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.