Viral
Polda Metro Jaya Minta Maaf Salah Tetapkan Hasya Tersangka, Keluarga Korban Minta Kasus Dilanjutkan
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus tewasnya Mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah terus berlanjut.
Terbaru kini status Hasya sebagai tersangka telah dicabut.
Baca juga: Keluarga Hasya yang Tewas Kecelakaan kembali Laporkan Pensiunan Polri, Berharap Ada Tindak Lanjut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang dilakukan.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Permintaan maaf disampaikan karena penyidik menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujar Trunoyudo.
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menolak mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.
Trunoyudo hanya menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya telah dicabut, dan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik almarhum.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
"(Kemudian) Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Buntut Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Balik Dilaporkan karena Pasang Patok di Rumah Warga
Tanggapan Pihak Keluarga Hasya
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.