Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polda Metro Jaya Minta Maaf Salah Tetapkan Hasya Tersangka, Keluarga Korban Minta Kasus Dilanjutkan

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). | Kuasa Hukum AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono, Sianturi menyebut kliennya tak langsung bawa Hasya ke RS karena mobilnya bukan kendaraan kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus tewasnya Mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah terus berlanjut.

Terbaru kini status Hasya sebagai tersangka telah dicabut.

Baca juga: Keluarga Hasya yang Tewas Kecelakaan kembali Laporkan Pensiunan Polri, Berharap Ada Tindak Lanjut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang dilakukan.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Permintaan maaf disampaikan karena penyidik menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujar Trunoyudo.

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.

Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menolak mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.

Trunoyudo hanya menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya telah dicabut, dan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik almarhum.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

"(Kemudian) Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Buntut Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Balik Dilaporkan karena Pasang Patok di Rumah Warga

Tanggapan Pihak Keluarga Hasya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved