Berita Klaten Terbaru
Ini Ganden, Pria yang Intimi Bocah SMP di Klaten : Dilakukan 109 Kali, Korban Sampai Lahirkan Bayi
Tersangka awalnya akrab dengan korban karena korban sering dimintai tolong istri tersangka. Tersangka lantas menghubungi korban via WA
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut diantaranya 1 potong kaus lengan panjang rajut berwarna kuning bermotif apel, 1 celana pendek berwarna hitam, 1 BH berwarna Ungu tua, 1 celana dalam warna ungu muda, dan 1 lembar tikar berukuran 2,8 m x 90 cm, dan HP merk Infinix.
Saat ini GS selaku tersangka dikenakan perkara sengaja membujuk anak untuk bersetubuh.
Oleh karenanya, kepada tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka akan mendapat ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Peneliti BRIN Dorong Situs Kropakan Jatinom jadi Museum Terbuka: Dulu Pemukiman Kuno |
![]() |
---|
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe |
![]() |
---|
Meski Belum Ramai, Penjualan Tiket Bus Arus Balik di Terminal Ir Soekarno Klaten Mulai Dicari |
![]() |
---|
TPS di Pinggir Desa Tegalgondo Klaten Terbakar, Dugaan Sementara Gegara Bakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Temui Ketua DPRD, Komunitas di Klaten Minta Ada Revisi Perda Pengelolaan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.