Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ini Ganden, Pria yang Intimi Bocah SMP di Klaten : Dilakukan 109 Kali, Korban Sampai Lahirkan Bayi

Tersangka awalnya akrab dengan korban karena korban sering dimintai tolong istri tersangka. Tersangka lantas menghubungi korban via WA

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
GS alias Ganden (50), tersangka yang menyetubuhi Melati (15) remaja perempuan yang merupakan tetangganya sendiri hingga 109 kali. Kini GS diamankan Polres Klaten dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut diantaranya 1 potong kaus lengan panjang rajut berwarna kuning bermotif apel, 1 celana pendek berwarna hitam, 1 BH berwarna Ungu tua, 1 celana dalam warna ungu muda, dan 1 lembar tikar berukuran 2,8 m x 90 cm, dan HP merk Infinix.

Saat ini GS selaku tersangka dikenakan perkara sengaja membujuk anak untuk bersetubuh.

Oleh karenanya, kepada tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan mendapat ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved