Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

KPU Karanganyar Belum Bisa Proses PAW Rohadi Widodo : Belum Terima Surat dari Ketua DPRD

Anggota Komisioner KPU Karanganyar, M Maksum mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Pimpinan DPRD Karanganyar.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Proses pemakaman jenazah Wakil Pimpinan DPRD Karanganyar Rohadi Widodo, di Pemakaman Kapitan, Dusun Maliawan, Desa/Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar belum bisa memproses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Pimpinan DPRD Karanganyar Rohadi Widodo.

Rohadi Widodo diketahui meninggal dunia beberapa waktu lalu.

KPU Karanganyar akan memproses PAW almarhum Rohadi Widodo setelah menerima surat resmi dari Pimpinan DPRD Karanganyar.

Anggota Komisioner KPU Karanganyar, M Maksum mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Pimpinan DPRD Karanganyar.

"Berkaitan PAW Anggota DPRD, kami menunggu surat dari pimpinan DPRD, kami tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya landasan surat itu," ucap Maksum kepada TribunSolo.com, Jumat (10/2/2023).

Maksum mengatakan pengurus DPD PKS Karanganyar menemui dirinya di Kantor KPU Karanganyar untuk berkonsultasi perihal PAW Rohadi Widodo, Kamis (9/2) sore.

Ia menyampaikan pentingnya surat pemberitahuan dan permintaan dimulainya PAW dari pimpinan DPRD Karanganyar menentukan percepatan proses tersebut.

Baca juga: Imbas Wafatnya Rohadi Widodo, PKS Karanganyar Segera Ajukan PAW, Isi Kekosongan Posisi di DPRD

Baca juga: Alasan Kursi Wakil Ketua DPRD Karanganyar Masih Kosong, PKS : Tunggu Pusat, Rohadi Tak Tergantikan

"PKS Karanganyar konsultasi ke kami, intinya bagaimana proses PAW, itu hak PKS untuk melakukan PAW," ucap Maksum.

Dia menjelaskan, apabila surat dari DPRD Karanganyar diterima KPU, maka pihaknya diberi waktu maksimal lima hari menjawab surat.

KPU kemudian akan memprosesnya dengan mengecek perolehan suara terbanyak di bawah Rohadi Widodo pada Pileg lalu dan juga mengkrosceknya.

Sebagai informasi, Wakil Pimpinan DPRD Rohadi Widodo meninggal dunia pada Senin (23/1/2023).

Semasa hidup, ia pernah menjabat Wakil Bupati Karanganyar dan pengurus DPW PKS Jawa Tengah.

Sepeninggal Rohadi Widodo, posisi jabatan Wakil Pimpinan DPRD Karanganyar masih dibiarkan kosong.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved