Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Tagihan PBB di Sragen Naik, Alasan Pemkab : Pertumbuhan Ekonomi di Sragen kan Naik

PBB di Sragen mengalami kenaikan tahun ini, ternyata ada kawasan dengan nilai PBB paling mahal hingga mencapai Rp 2 juta.

|
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Potret salah satu kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, foto diambil Rabu (8/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak hanya terjadi di Kota Solo, tapi juga Kabupaten Sragen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto membeberkan sejumlah alasan yang membuat kenaikan PBB itu dianggap wajar.

Salah satunya pertumbuhan ekonomi Sragen yang juga naik.

"Soal kenaikan pajak kita pelan-pelan, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. (Pertumbuhan ekonomi) di Sragen tahun 2022 kan naik 3,75 persen, otomatis nanti jadi bahan pertimbangan," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (10/2/2023). 

"Faktor pengaruh kenaikan pajak ada banyak, yakni aktivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, berarti masyarakat sudah semakin maju, otomatis harganya semakin tinggi," imbuhnya. 

Baca juga: Kritik FX Rudy untuk Gibran: Wakil Wali Kota Tak Diberitahu Kebijakan Penting soal Kenaikan PBB

Menurut Dwiyanto, pajak yang ditarik dari masyarakat, juga akan kembali ke masyarakat. 

Salah satunya, jika masyarakat tertib membayar pajak, maka bisa mendapatkan hadiah dengan cara diundi, berupa sepeda motor, mesin cuci, dan lainnya.

Selain itu, Dwiyanto mengatakan besaran pajak tergantung dengan luasan objek pajak.

Karena meskipun sama-sama di satu lokasi yang sama, jika luasan objek pajak berbeda, maka besaran pajaknya juga berbeda. 

"Tergantung luasan, kalau luasan lebih lebar yang pajaknya tinggi, kan kepemilikan orang beda-beda, misalnya punya tanah seluas 1 hektare, pajaknya akan berbeda dengan tanah 5 hektare," katanya 

Baca juga: PBB Sragen Naik, Kawasan Ini Ternyata yang Paling Mahal, Tagihan Bisa Tembus Rp 2 Juta

Meski begitu, tetap bangunan dan tanah di pinggir jalan-jalan utama memiliki nilai pajak yang lebih tinggi dibanding lokasi lain.

Lantas, dimana saja wilayah di Sragen yang harus membayar PBB paling mahal? 

Misalnya di sepanjang Jalan Raya Sukowati, yang tarif pajaknya bisa mencapai Rp 1-2 juta. 

"Di main road yang paling mahal, dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, namun itu nanti juga ada penyesuaian," jelasnya. 

Ia menjelaskan, pajak yang ditarik bisa saja mengalami kenaikan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved