Berita Sragen Terbaru
PBB Sragen Naik, Kawasan Ini Ternyata yang Paling Mahal, Tagihan Bisa Tembus Rp 2 Juta
PBB di Sragen mengalami kenaikan tahun ini, ternyata ada kawasan dengan nilai PBB paling mahal hingga mencapai Rp 2 juta.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Persoalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tengah menjadi perbincangan.
Hal itu dikarenakan, PBB tahun ini mengalami kenaikan dan penyesuaian, yang juga terjadi di Kabupaten Sragen.
Lantas, dimana saja wilayah di Sragen yang harus membayar PBB paling mahal?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan besaran pajak tergantung dengan luasan objek pajak.
Karena meskipun sama-sama di satu lokasi yang sama, jika luasan objek pajak berbeda, maka besaran pajaknya juga berbeda.
"Tergantung luasan, kalau luasan lebih lebar yang pajaknya tinggi, kan kepemilikan orang beda-beda, misalnya punya tanah seluas 1 hektare, pajaknya akan berbeda dengan tanah 5 hektare," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (10/2/2023).
Meski begitu, tetap bangunan dan tanah di pinggir jalan-jalan utama memiliki nilai pajak yang lebih tinggi dibanding lokasi lain.
Baca juga: Kritik FX Rudy untuk Gibran: Wakil Wali Kota Tak Diberitahu Kebijakan Penting soal Kenaikan PBB
Misalnya di sepanjang Jalan Raya Sukowati, yang tarif pajaknya bisa mencapai Rp 1-2 juta.
"Di main road yang paling mahal, dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, namun itu nanti juga ada penyesuaian," jelasnya.
Ia menjelaskan, pajak yang ditarik bisa saja mengalami kenaikan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.
"Soal kenaikan pajak kita pelan-pelan, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi, di Sragen tahun 2022 naik 3,75 persen, otomatis nanti jadi bahan pertimbangan," ujarnya.
"Faktor pengaruh kenaikan pajak ada banyak, yakni aktivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, berarti masyarakat sudah semakin maju, otomatis harganya semakin tinggi," imbuhnya.
Menurut Dwiyanto, pajak yang ditarik dari masyarakat, juga akan kembali ke masyarakat.
Salah satunya, jika masyarakat tertib membayar pajak, maka bisa mendapatkan hadiah dengan cara diundi, berupa sepeda motor, mesin cuci, dan lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.