Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir Yosua akan Hadir Langsung di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Beri Pesan Khusus ke Hakim

Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Kolase TribunSolo
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pegang foto sang putra 

TRIBUNSOLO.COM - Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sebelumnya dijadwalkan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga: LPSK Sebut Ferdy Sambo Ketahuan sebagai Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Berkat Richard Eliezer

Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.

Diberitakan TribunNews, Samuel Hutabarat ingin menyaksikan secara langsung sidang vonis dalang pembunuh anaknya itu.

Samuel mengaku siap mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada."

"Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan Majelis Hakim itu terhadap para terdakwa," jelas Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Baca juga: Dapat Dukungan Ratusan Guru Besar dan Akademisi, Richard Eliezer Seperti Dapat Kekuatan Lawan Sambo

Samuel dan keluarga berharap, Hakim dapat memberikan vonis yang bijaksana bagi para terdakwa pembunuhan Yosua, terutama untuk Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved