Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Curi Keyboard dan Gitar Listrik di Gereja Sukoharjo, Pelaku Akhirnya Diringkus di Denpasar Bali

Dalam aksinya, RH diketahui mencuri dan masuk ke gereja melewati atap bangunan. Keyboard merek Roland dan gitar listrik langsung digondolnya

Tribunsolo.com/Dok. Humas Polres Sukoharjo
RH, pelaku pencurian di Gereja Pengharapan Allah Sukoharjo, dibekuk Satreskrim Sukoharjo di Denpasar, Bali, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pria asal Tulungagung, Jawa Timur dibekuk Satreskrim Sukoharjo, Senin (13/2/2023).

Pria berinisial RH alias Rotex (23) ini dibekuk karena terlibat kasus pencurian alat musik di Gereja Pengharapan Allah, Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (11/1/2023) lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam aksinya, RH diketahui mencuri dan masuk ke gereja melewati atap bangunan.

"RH dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah mencuri alat musik berupa keyboard merek Roland dan gitar listrik di Gereja Pengharapan Allah," kata Wahyu, kepada TribunSolo.com, Senin (13/2/2023).

Adapun pihak kepolisian dan gereja mengetahui jalur pencurian pelaku dikarenakan adanya reruntuhan dari atap gereja.

Baca juga: Gagal Maling Sepeda Lipat di Teras Warga Sabrangan Boyolali, Sarjono Malah Dapat Bogem Mentah

Baca juga: Pencurian Besar-besaran di Wonogiri : Emas 181 Gram Senilai Ratusan Juta Milik Penjual Ayam Raib

Hasil curian itu lantas dijual oleh RH.

"Pelaku kemudian menjualnya dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial," ucapnya.

Dari sosial media itulah Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melacak keberadaan RH.

Akhirnya, RH berhasil dibekuk di Denpasar, Bali.

Setelah ditangkap, RH mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah

Dari kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved