Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Batal Adu Nyali, Balap Liar Belum Terlaksana, 22 Motor Berknalpot Brong Ini Keburu Diciduk Polisi

22 kendaraan sepeda motor roda dua yang terjaring razia tersebut kini mendekam di Mapolres Klaten.

TribunSolo.com/Dok. Humas Polres Klaten
Proses pemindahan kendaraan yang terjaring razia balap liar oleh Anggota Polres Klaten, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Niat puluhan pemuda menguji nyali dengan drag race alias balap liar harus sirna.

Mereka keburu diciduk oleh polisi sebelum sempat melaksanakan balapan tersebut.

Puluhan sepeda motor itu terjaring razia balap liar di Jalan antara Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu dengan Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Selasa (14/2/2023) sore.

Jajaran Polres Klaten yang terdiri dari Anggota Satlantas, Samapta, Polsek Delanggu dan Polsek Wonosari langsung bergerak usai mendapat aduan dari masyarakat.

22 kendaraan sepeda motor roda dua yang terjaring razia tersebut kini mendekam di Mapolres Klaten.

"Itu ada aduan dari masyarakat, terkait lokasi balapan liar antara (Kecamatan) Wonosari dan Delanggu," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah kepada TribunSolo.com, Rabu (15/2/2023).

"Dulu sudah pernah ditindak, terus sepi, tapi ternyata ada lagi (balapan liar)," jelasnya.

Abdillah menegaskan bahwa para pengendara sepeda motor yang masih berada dibawah umur tidak dilakukan penahanan.

"(Tapi) kalau pengendara masih dibawah umur, nanti orang tua akan kita undang ke Mapolres Klaten agar melakukan pembinaan terhadap anaknya," terangnya.

Baca juga: Pasang Spanduk Protes, Warga Kesal Bus Tak Bisa Lewat Terowongan Penghubung Desa Kahuman Klaten

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto menerangkan jika puluhan sepeda motor yang diamankan dilakukan penilangan.

"Untuk pengambilan kendaraan, nanti pemilik harus mengikuti prosedur yang berlaku," kata Sugiyanto.

"Kalau suratnya lengkap, nanti akan mengikuti sidang 2 minggu kedepan," tegasnya.

Selain itu, jika proses tersebut sudah diselesaikan, Sugiyanto menegaskan bahwa sepeda motor saat keluar dari Mapolres Klaten harus keadaan laik jalan.

"Nanti kalau mau dibawa pulang, kendaraan harus laik jalan terlebih dahulu atau sesuai standar pabrikan," kata Sugiyanto.

"Termasuk knalpot brong, atau kelengkapan laik jalan kendaraan. Pokoknya keluar dari Polres nanti harus lengkap," jelasnya.

Dia menegaskan jika imbauan larangan balap liar telah dipasang di beberapa tempat rawan balap liar telah dipasang oleh Satlantas Polres Klaten.

"Karena itu mengganggu pengendara lain dan mengganggu ketertiban di masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika ada masyarakat yang mengetahui kejadian serupa bisa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib agar segera dilakukan tindakan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved