Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Alias Bharada E Divonis Satu Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Menangis

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kompas TV
Sidang vonis Richard Eliezer 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim memvonis Richard Elieze 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard Eliezer terlihat menangis setelah mendengar vonis tersebut.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak turut hadir di sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu ini (15/2/2023).

Rosti menyampaikan, apapun yang diputuskan hari ini oleh Majelis Hakim akan dia terima dan telah memaafkan terdakwa Richard.

Baca juga: LPSK Sebut Ferdy Sambo Ketahuan sebagai Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Berkat Richard Eliezer

"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rosti mengatakan, seluruh keluarga Yosua menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

Dia berharap putusan yang terbaik akan disampaikan kepada Hakim untuk orang yang menembak putranya itu.

"Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Vonis yang Didapat Kuat Maruf

(*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved