Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Vonis yang Didapat Kuat Maruf

Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (5/12/2022), 

TRIBUNSOLO.COM - Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Baca juga: Penyebab Pihak Kuat Maruf Kesal kepada Majelis Hakim Usai Sidang Vonis, Tak Tanyakan Upaya Banding

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memvonis 13 tahun penjara ini terkait dengan adanya beberapa hal yang memberatkannya.

Untuk hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan dan tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yaitu Ricky Rizal masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.

Selain Ricky Rizal, vonis juga telah dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Untuk Ferdy Sambo, hakim menjatuhi hukuman mati ketika JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Ayah Brigadir Yosua Singgung Momen Permintaan Maaf saat Persidangan

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun sedangkan JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan penjara delapan tahun.

Lalu untuk Kuat Ma’ruf, hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Senada dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

Sidang vonis menyisakan terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang baru akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok.

Kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved