Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim, hanya Eliezer yang Tidak Banding

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

Kolase Tribunnews
Kolase foto terdakwa Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sidang Rabu (26/10/2022). Begini kedekatan Kuat Maruf dengan Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM - Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Vonis yang Didapat Kuat Maruf

Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tahu Rencana Pembunuhan Yosua Sejak Awal

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved