Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

ISPA hingga Penyakit Kulit Ancam Warga Tanggan Sragen, Imbas 30 Tahun Hidup Berdampingan dengan TPAS

Total terdapat 350 KK yang terdiri dari 921 jiwa hidup berdampingan dengan radius satu kilometer dari Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Tanggan

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kepala Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Mulyanto saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala Desa Tanggan, Mulyanto mengungkapkan warganya terancam dengan berbagai penyakit di masa depan.

Hal ini tak lepas karena warga Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen selama 30 tahun harus hidup berdampingan dengan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS).

"Dampaknya ada polusi udara, kalau secara kesehatan, dampaknya lebih ke jangka panjang, seperti menderita penyakit nafas atau ISPA, juga bisa terkena penyakit kulit," jelasnya kepada TribunSolo.com, Kamis (23/2/2023).

Bau menyengat dan polusi menemani kegiatan mereka sehari-hari.

Total terdapat 350 KK yang terdiri dari 921 jiwa di radius satu kilometer terdampak.

Tak hanya sekadar polusi udara saja, melainkan juga berdampak kepada kesehatan warga.

Selain itu, Pengelolaan Limbah Tinja (PLT) juga berada di TPAS Tanggan.

Baca juga: Kemenag Sragen : Calhaj Tahun 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan, Meski Biaya Haji 2023 Naik Rp49,8 Juta

Menurut Mulyanto, PLT yang ada hanya berupa bak besar, dimana ketika turun hujan deras airnya bisa meluap dan mengalir ke sungai dekat permukiman warga.

Dia mengungkapkan warga merasa lebih banyak dirugikan daripada diuntungkan dari keberadaan TPAS tersebut.

"Nilai positifnya hanya 30 persen, sebanyak 70 persennya terkena dampak negatif," katanya.

Warga yang terdampak TPA mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan dan kompensasi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, setelah 28 tahun lamanya, tepatnya pada tahun 2021, warga baru mendapatkan jaminan kesehatan.

Baca juga: Nasib Warga Desa Pandak Sragen, Tiga Rumah Rusak Terdampak Tanah Longsor: Talut Ambles

Warga juga diberikan kompensasi berupa makanan tambahan, yang tidak setiap saat diberikan.

"Kompensasi rutin baru diberikan tahun 2022 kemarin, pendistribusian setiap empat bulan sekali yang diberikan ke setiap KK, pemberian rutin baru tahun 2022 lalu," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved