Viral
Pukuli Anak Pengurus GP Ansor hingga Koma, Ternyata Ini Motif Mario Dandy Satriyo Tega Melakukan
Anak pengurus pusat GP Ansor D (20) dianiaya oleh Mario Dandy Satroyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Anak pengurus pusat GP Ansor D (20) dianiaya oleh Mario Dandy Satroyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, pelaku diduga menganiaya D setelah menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial A.
Baca juga: Fakta Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Orang : Plat Rubicon Palsu, Sang Ayah Kini Diperiksa
A mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari D, yang tidak lain adalah mantan pacar dari A.
"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Ade Ary pada Rabu.
"Akibat hal tersebut, tersangka akhirnya melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan tindak kekerasan berupa memukul dan menendang," sambung dia.
Ade Ary mengatakan Mario memukul D dengan brutal.
Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.
Ia juga menendang perut serta kepala korban.
"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.
Keluarga Mario diketahui sudah meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata M. Rustam juru bicara keluarga korban.
Baca juga: Pengamat Kepolisian Tanggapi Richard Eliezer yang Tak Dipecat, Pertanyakan Profesionalisme Polri
Meski menerima permintaan maaf pelaku, keluarga D tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
D diketahui mengalami koma karena ada pembengkakan di otaknya.
(*)
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.