Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

GP Ansor Minta Mario Dandy Dites Ulang Narkoba dengan Sampel Rambut, Tak Percaya Hasilnya Negatif

Menurut Ainul Yaqin metode tes rambut bisa mendeteksi jika sudah beberapa hari tidak konsumsi.

(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba ulang terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) melalui sempel rambut.

Sebelumnya diketahui polisi telah memeriksa urine tersangka penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Baca juga: AG Buka Suara Terkait Dugaan Selfi saat David Terkapar Usai Dianiaya, Justru Meminta Pertolongan

Kedua tersangka hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba jenis apapun.

Dilansir dari TribunNews, menurut Ainul Yaqin metode tes rambut bisa mendeteksi jika sudah beberapa hari tidak konsumsi.

"Dites urine kan empat hari setelahnya (kejadian David), pasti sudah negatif (urinenya)," jelasnya Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, tes rambut bisa menentukan apakah keduanya pernah konsumsi narkoba atau tidak meski sudah beberapa hari tak konsumsi.

Oleh karenanya ia berharap aparat kepolisian kembali lakukan tes penggunaan narkoba dengan metode cek rambut.

"Soalnya belum hilang kalau tes rambut," ucapnya.

Baca juga: Nasib AG Kekasih Mario Dandy: Pihaknya Kini Memohon Agar Tidak Dikeluarkan dari Sekolah

Sebelumnya, anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Anshor, David Latumahina.

Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan di IGD dan tak sadarkan diri selama beberapa hari.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya yaitu Shane sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap pelajar Pangudi Luhur.

Mario Dandy dan kekasihnya AG. Selama 4 jam AG kembali diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan Mario atas D, putra pengurus GP Ansor, hingga koma.
Mario Dandy dan kekasihnya AG. Selama 4 jam AG kembali diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan Mario atas D, putra pengurus GP Ansor, hingga koma. (Twitter)

Shane diduga merekam aksi Mario Dandy saat aniaya David di kompleks perumahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ia merekam video menggunakan handphone milik Mario dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved