Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib AG Kekasih Mario Dandy: Pihaknya Kini Memohon Agar Tidak Dikeluarkan dari Sekolah

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (15), berbuntut panjang.

(Istimewa // Tangkap layar twitter)
Kolase Tribunnews: Agnes trending di twitter, Sosok A pacar Mario Dandy ramai menjadi perbincangan. Diduga ia memegang bukti video penganiayaan anak GP Ansor. Kini hal tersebut menjadi bulan-bulannan netizen di Twitter 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (15), berbuntut panjang.

Kini kekasih Mario yaitu AG (15) terancam dikeluarkan dari sekolahnya yaitu SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Baca juga: Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo: Ada Respons

Kuasa Hukum AG, Mangata Toding menyebut pihaknya akan mendatangi sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait sangkut pautnya AG dalam kejadian penganiayaan.

"Kami akan mengklarifikasi ke pihak sekolah. Berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya Critalino David Ozora..

Menurut Mangata, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar. 

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya. 

Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG. 

"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Jawab Singkat saat Ditanya Apa Menyesal Aniaya David, Bilang Ya Gitulah ke Polisi

Dalam kasus ini diketahui Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut.

Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. 

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved