Viral
Nasib Mario Dandy Satriyo Pelaku Penganiayaan Terhadap David, Bakal Dikenakan Pasal Terberat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap nasib Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan terhadap David (17).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap nasib Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan terhadap David (17).
Ia menyatakan bakal menerapkan pasal terberat terhadap tersangka dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor tersebut.
Baca juga: Ajaibnya Jeep Rubicon Mario Dandy: Tak Perlu Bayar Tol hingga Bisa Masuk Kawasan Terlarang di Bromo
Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M (Mario) dan S (Shane), Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut dia menyebut proses penyidikan dalam kasus tersebut masih terus berjalan.
Pihaknya, kata Trunoyudo, akan memproses semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David tersebut.
"Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
Sementara saat disinggung terkait kemungkinan perubahan pasal yang menjerat Mario dan Shane, Trunoyudo masih enggan berkomentar.
"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan, proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," ujarnya.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dikasihani usai Diperiksa KPK soal Harta Rp 56 Miliar: Saya Sudah Lelah
Dalam kesempatan itu, dia pun mengatakan, kasus ini terkait dengan sistem peradilan anak dan sistem peradilan umum.
Sebab itu, harus terdapat pemenuhan seluruh hak-hak terhadap anak selama proses penyidikan.
"Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi hak-hak anak tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sedangkan pacar AG yang disebut pacar Mario Dandy, serta APA saat ini masih berstatus saksi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo.jpg)