Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penemuan Jasad Bayi di Grogol

Kasus Penemuan Jasad Bayi di Grogol, Pelaku Alif Minta Pacarnya Gugurkan Kandungan, Takut Ketahuan

Kasus penemuan jasad bayi di Sukoharjo terungkap bahwa permintaan menggugurkan bayi tersebut datang dari pelaku pria. akibatnya anak lahir prematur.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Potret wajah pelaku Muhamad Alif (20) kasus pembuangan jasad bayi di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Jumat (3/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus penemuan Jasad Bayi di Sukoharjo kini makin terang. 

Polisi menetapkan dua tersangka yakni Muhamad Alif Adityanto Putra, warga Serengan, Solo dan Shinta Ayu Kumala Dewi warga Sidoarjo, Jawa Timur. 

Keduanya masih berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Solo. 

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, keduanya terbukti menjadi pelaku pembuangan bayi di Grogol, Sukoharjo dengan cara mengubur jasad bayi di lahan kosong. 

AKP Teguh mengatakan, dari keterangan yang didapat, awal mula kasus ini dari permintaan Muhamad Alif ke Shinta untuk menggugurkan kandungan. 

Saat itu usia kandungan Shinta sudah 7,5 bulan.

Baca juga: Pembuang Bayi di Sukoharjo Ternyata Pasangan Kekasih Mahasiswa, Tenggak Obat Agar Lahir Prematur

Mereka kemudian membeli obat penggugur kandungan dari twitter dengan harga Rp 3 juta. 

Efek dari obat tersebut, pelaku Shinta mengalami pendarahan, lalu dibawa ke Rumah sakit PKU Muhammadiyah Solo. 

"Dokter yang berada di RS mengatakan bayi yang digugurkan sempat hidup namun dikarenakan efek obat tersebut bayi meninggal dunia," jelas AKP Teguh, Jumat (3/3/2023). 

Setelah mengetahui bayi tersebut meninggal, pelaku muhamad Alif membawa jasad bayi tersebut dan menemukan titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo.

"Motif menggugurkan bayi tersebut dia mengaku takut orang tua tahu dan dimarahi, sebab alasanya dia masih berstatus mahasiswa," kata dia.

Dikarenakan kasus tersebut tersangka terjerat dengan pidana Pasal 75 ayat 2 Jo Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved