Viral

Eko Darmanto Curiga Data Pribadinya Dicuri Pengikut di Instagram : Saya Tak Ada Maksud Pamer Harta

Eko Darmanto mengungkapkan foto-fotonya yang berpose di depan mobil antik, Harley Davidson hingga pesawat itu merupakan data pribadi.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram @eko_darmanto_bc1
Postingan di akun Instagram mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta buka suara soal kebiasaannya yang kerap pamer harta di media sosial.

Eko Darmanto membantah hujatan warganet karena dirinya suka pamer harta.

Dia berdalih jika akun Instagram miliknya dikunci atau diprivasi.

Baca juga: Terungkap Penyebab Tangan David Sempat Diikat di ICU Rumah Sakit, Ada Reaksi Emosional Berlebihan

Semestinya cuma pengikutnya saja yang dapat melihat postingannya tersebut.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2023).

Tangkapan layar unggahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Eko Darmanto saat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta (kanan).
Tangkapan layar unggahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Eko Darmanto saat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta (kanan). (Tangkap layar Instagram @eko_darmanto_bc1/Facebook Bea Cukai Purwakarta)

Dirinya mengungkapkan foto-fotonya yang berpose di depan mobil antik, Harley Davidson hingga pesawat itu merupakan data pribadi.

Namun, seseorang mencuri potretnya itu dari media sosialnya kemudian menyebarkannya di media sosial hingga viral. 

"Data saya yang saya simpan secara privat dicuri kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan ketahui," ujar Eko.

Kendati demikian, Eko Darmanto minta maaf jika tindakannya mengunggah foto-foto mobil antik di media sosial itu melukai perasaan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik kepada Direktorat Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan, ia meminta maaf.

Baca juga: Tak Bermaksud Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial, Eko Darmanto Sebut Data Pribadinya Dicuri

"Kemudian (jika) mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan atau Direktorat Bea dan Cukai saya memohon maaf," ujar dia.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto usai melakukan klarifikasi kepada KPK setelah dinilai pamer harta kekayaan di media sosial.
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto usai melakukan klarifikasi kepada KPK setelah dinilai pamer harta kekayaan di media sosial. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved