Viral

Teka-teki Sosok APA Perempuan yang 'Bisiki' Mario Sehingga Aniaya David, GP Ansor Minta Polisi Buka

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) hingga kini terus berlanjut.

kolase Twitter
Sosok pacar penganiaya anak GP Ansor bernama David jadi perbincangan hingga trending. Wanita berinisial A itu disinyalir sempat merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David hingga David tak sadarkan diri selama tiga hari 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) hingga kini terus berlanjut.

Terbaru, kini GP Ansor menyampaikan permintaan khusus kepada kepolisian agar membuka sosok perempuan berinisial APA yang diduga memberi tahu Mario Dandy Satriyo (20) terkait pelakuan tidak baik David kepada AG (15).

Baca juga: Terungkap Penyebab Tangan David Sempat Diikat di ICU Rumah Sakit, Ada Reaksi Emosional Berlebihan

"Kami juga sudah minta beberapa hari lalu juga sudah bilang kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu. Buka dong. Mana orang ini, kan begitu," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin kepada wartawan, di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Ainul Yakin mendorong peran APA dibuka agar masyarakat tidak berasumsi liar terhadap dugaan yang menjadi salah satu pemicu dalam kasus ini.

"Itu kan yang pertama kali mengendus itu kan Polres Jaksel ya kan beberapa hari lalu, bahwa ada pembisik berjenis kelamin perempuan inisial APA," kata Ainul.

"Kalau memang ada ya buka saja," tambah dia.

Menurut Ainul, perempuan berinisial APA ini masih belum diketahui identitasnya.

"Ini baru kabar burung, ada temannya D, teman Mario juga. Saya enggak bisa memastikan," imbuh dia.

Ainul menuturkan, sejak ditangani oleh Polda Metro Jaya, kasus penganiayaan ini sudah semakin terang dan semakin jelas.

"Saya kira (sejak) yang menangani Polres Jaksel sekarang diambil alih oleh Polda, sudah semakin teranglah kasusnya, sudah makin jelas," imbuh Ainul.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Buka Pusaran Transaksi Janggal Para Pejabat Pajak, PPATK : Jumlahnya Rp500 Miliar

Diketahui, kini Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved