Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Irish Bella Belum Jenguk Sang Suami Ammar Zoni yang Ditahan Polisi, Ada Apa?

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan bahwa Irish Bella belum datang menjenguk.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @_irishbella_
Irish Bella segera melahirkan 

TRIBUNSOLO.COM - Meski telah ditangkap polisi sejak Rabu (8/3/2023), Ammar Zoni hingga Jumat malam (10/3/2023) belum dijenguk sang istri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan bahwa Irish Bella belum datang menjenguk.

Baca juga: Fuji Gelar Syukuran Rumah Mewah Baru, Thoriq Halilintar Terlihat Datang Meski Sudah Putus

"(Irish Bella) Belum besuk," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/3/2023) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni juga turut menyampaikan hal yang sama.

Elza Syarief, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan bahwa Irish Bella belum menemui suaminya di tahanan kantor polisi.

"Mungkin karena ada anak kecil, jadinya belum besuk," ujar Elza Syarief.

Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, tidak mengomentari alasan kakak iparnya belum datang membesuk.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Netizen Ungkit Soal Ammar dan Irish Belajar Hijrah

Sementara itu, Ammar Zoni dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH dan MAA alias AZ," ungkap Ade Ary Syam Indradi.

Mereka menjadi tersangka setelah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Diketahui, polisi mengamankan barang bukti dari tiga tersangka, berupa 2 bungkus klip plastik bening berisi sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah ponsel.

Narkoba tersebut dibeli dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1,5 juta.

Ammar Zoni dan Irish Bella
Ammar Zoni dan Irish Bella (Kolase TribunSolo)

Kemudian, hasil pemeriksaan urin Ammar Zoni juga dinyatakan positif mengandung metafetamine dan amfetamine.

Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jauh sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2017.

Saat itu polisi menyita ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering milik suami Irish Bella tersebut.

Ammar Zoni kala itu divonis rehabilitasi selama setahun pada 23 November 2017.

(*)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved