Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lifestyle

DAFTAR 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Diumumkan oleh BPOM Pada Awal 2025

BPOM mengimbau pelaku usaha untuk menaati regulasi dan masyarakat agar lebih waspada memilih produk kosmetik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
BPOM pom.go.id
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 item kosmetik dalam 3 bulan awal 2025. 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam tiga bulan pertama 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang beredar di pasaran. 

Temuan ini memicu langkah tegas berupa intensifikasi pengawasan serta penertiban terhadap produsen dan distributor yang melanggar aturan.

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Hasil sampling dan pengujian menunjukkan bahwa bahan berbahaya yang terdeteksi dalam kosmetik tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Daftar lengkap 16 produk tersebut tercantum dalam lampiran siaran pers BPOM.

Baca juga: DAFTAR 55 Produk Kosmetik Berbahaya yang Diumumkan oleh BPOM

“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” jelas Taruna.

Dampak kesehatan akibat bahan-bahan ini sangat beragam, mulai dari iritasi kulit, alergi, dan perubahan warna kulit, hingga risiko kerusakan organ, gangguan fungsi hati, dan potensi kanker. Merkuri misalnya, dapat menyebabkan ochronosis dan kerusakan ginjal, sementara asam retinoat berisiko menimbulkan efek teratogenik pada janin.

Menanggapi temuan tersebut, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, dan retail.

Sanksi tegas dijatuhkan kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak sesuai standar keamanan dan mutu.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Kepala BPOM.

Selain penindakan administratif, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Daftar Merek Obat Tradisional yang Telah Ditetapkan Berbahaya oleh BPOM, Mengandung Bahan Kimia!

BPOM menegaskan akan terus menelusuri kegiatan produksi dan distribusi kosmetik berbahaya, termasuk menindaklanjuti indikasi pidana melalui proses pro-justitia. 

"Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM lagi.

Di akhir pernyataannya, BPOM mengimbau pelaku usaha untuk menaati regulasi dan masyarakat agar lebih waspada memilih produk kosmetik.

Konsumen diminta menghindari produk-produk yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran siaran pers maupun yang sebelumnya diumumkan BPOM.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved