Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Pengakuan Guru di Wonogiri yang Hamili Siswi SMP : Cerita Kelam Berawal dari Ajakan Masuk Kamar Kos

Oknum guru SD berinisial K (38) mengaku bertemu korban seorang diri di jalan dekat dengan hutan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
K, oknum guru cabul saat dihadirkan di hadapan awak media Wonogiri, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Cerita kelam siswi SMP yang dihamili oknum guru PPPK di Wonogiri ternyata bermula dari ajakan masuk kamar kos.

M (14) siswi SMP yang menjadi korban pencabulan itu bertemu dengan pelaku secara tak sengaja.

Oknum guru SD berinisial K (38) mengaku bertemu korban seorang diri di jalan dekat dengan hutan.

K kemudian bertanya kepada korban yang mengaku hendak mencari pekerjaan. 

Selanjutnya K berinisiatif membawa korban ke wilayah Slogohimo untuk dicarikan pekerjaan.

Saat itu, kondisi sudah sore, K mencarikan kos-kosan untuk korban karena ia harus kembali pulang. 

"Setelah dapat kos itu saya disuruh masuk kamar. Disitulah saya terjadi kekhilafan. Kemudian saya pulang," kata K, kepada TribunSolo.com di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023). 

Ternyata saat hendak berhubungan itu, pelaku menjanjikan korban akan diberikan sejumlah uang dan dibelikan handphone.

Korban akhirnya mau untuk berhubungan dengan pelaku. 

Baca juga: Kisah Pilu M, Siswi SMP Wonogiri yang Jadi LC Karaoke dan Dihamili Guru : Ayah Sakit, Ibu Nikah Lagi

"Saya khilaf, baru pertama ketemu itu, sebelumnya belum kenal juga," ujar K.

Esok harinya setelah berhubungan badan itu, korban bekerja di sebuah warung makan di yang juga terletak di wilayah Slogohimo. 

Menurutnya korban hanya bekerja sekitar tiga hari karena tidak betah.

Korban diketahui mencari pelaku K yang akhirnya kembali menjemput korban. 

Kepada pelaku, korban mengaku sudah berumur 18 tahun dan sudah tidak bersekolah.

K juga menyatakan bahwa korban mengaku kepadanya sudah pernah berhubungan badan sebelumnya. 

Sosok K sendiri ternyata juga sudah memiliki keluarga.

Pelaku merupakan warga Pacitan yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri

"Saya sudah berkeluarga. Mengajar di Wonogiri sejak 2005, honorer. Kemarin (2022) diangkat ASN PPPK," ujar K. 

Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved