Viral

Polisi Telusuri Klaim Mario yang Sebut AG Dilecehkan, Akan Segera Periksa Ponsel David

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) masih terus ditelusuri.

Istimewa/Twitter
Inilah sosok AG yang menuai sorotan di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap David. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) masih terus ditelusuri.

Dilansir dari TribunJakarta, Polda Metro Jaya akan memeriksa ponsel milik David untuk memastikan klaim Mario yang menuduh David melecehkan pacarnya berinisial AG (15).

Baca juga: Wajah Anastasya Pretya Amanda alias APA, Mantan Pacar Mario Dandy yang Bantah jadi Sosok Pembisik

Diketahui sebelumnya, klaim pelecehan itu disampaikan Mario kepada saksi wanita berinisial N saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Saat rekonstruksi tersebut, Mario menyebut AG bukan sebagai pacar, melainkan adiknya.

"Proses masih berlangsung, segala pernyataan yang dijadikan suatu keterangan di BAP tentu tidak akan luput dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Trunoyudo menuturkan, penyidikan kasus penganiayaan ini dilakukan dengan metode scientific crime investigation.

"Kapolda Metro Jaya menekankan scientific investigation antara teknis dan prosedur," ujar dia.

"Terkait keterangan verbal ataupun keterangan-keterangan saksi, keterangan tersangka, semua itu masuk dalam BAP. Tentu kita tunggu semua," tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Pupus Sudah Harapan AG Dapat Perlindungan LPSK, Pacar Mario Dandy Dianggap Tak Penuhi Syarat Ini

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved