Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase TribunSolo
Ajudan Pribadi jadi tersangka 

TRIBUNSOLO.COM - Muhammad Akbar Pera Baharudin atau dikenal sebagai selebgram Ajudan Pribadi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Aktris Ryana Dea Umumkan Hamil Anak Ketiga, Sebut Keinginan Kedua Anaknya Terwujud

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Akbar Pera aka Ajudan Pribadi
Akbar Pera aka Ajudan Pribadi (Instagram)

Ajudan Pribadi sebelumnya telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. 

Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Profil Akbar Pera alias Ajudan Pribadi yang Ditangkap karena Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved