Berita Seleb
Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Muhammad Akbar Pera Baharudin atau dikenal sebagai selebgram Ajudan Pribadi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Aktris Ryana Dea Umumkan Hamil Anak Ketiga, Sebut Keinginan Kedua Anaknya Terwujud
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Ajudan Pribadi sebelumnya telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda)
Jennifer Jill Beberapa Kali Minggat dari Rumah, Ajun Perwira Memaklumi Istri: Sudah Karakternya |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Istri Sampai 3 Kali, Simak Perjalanan Cinta Pak Haji Andre dan Rien Wartia |
![]() |
---|
Mewahnya Pesta Ulang Tahun ke-30 Ria Ricis dan Ultah ke-3 Sang Putri Moana, Habiskan Dana Miliaran |
![]() |
---|
Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
![]() |
---|
3 Tahun Pacaran dengan Cinta Laura, Arya Vasco Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ngaku Sudah Ada Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.