Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

RD Masih Kelas 3 SMP, Lilis Karlina Ingin Sang Putra Tak Putus Sekolah dan Bisa Ikut Ujian Kelulusan

Menurut kuasa hukum pihak RD, Evi Saepul Bachri alias Aponk, Lilis Karlina tak tega jika sang anak putus sekolah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Tribun Style
RD anak Lilis Karlina juga suka mabuk 

TRIBUNSOLO.COM - Pedangdut Lilis Karlina berharap sang anak RD bisa tetap melanjutkan pendidikannya, meski kini sedang menghadapi kasus narkoba.

RD yang masih berusia 15 tahun seharusnya melaksanakan ujian kelulusan tahun ini.

Menurut kuasa hukum pihak RD, Evi Saepul Bachri alias Aponk, Lilis Karlina tak tega jika sang anak putus sekolah.

"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.

Baca juga: Profil Nani Wijaya, Pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini Punya Kebiasaan Baik Sebelum Wafat

Aponk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," ungkap Aponk.

"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," bebernya.

Apok menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi agar bisa tetap melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian online.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

(*)

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved