Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

AMGA Soroti Minimnya Kontribusi Positif Produsen AMDK di Klaten untuk Warga Sekitar

AMGA gelar aksi demo untuk menyuarakan keresahan tentang PT TIV sebagai produsen AMDK yang tidak berikan dampak positif.

|
Penulis: Fransisca Andeska Gladiaventa | Editor: AMALIA PURNAMA SARI
TribunSolo.com
300 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA) menggelar aksi demo di depan kantor PT Tirta Investama (TIV) yang beralamat di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, pada Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA) menggelar aksi demo di depan kantor PT Tirta Investama (TIV) yang beralamat di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, pada Jumat (17/3/2023).

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan keresahan mereka tentang TIV, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak bisa memberikan dampak positif kepada warga sekitar. 

Sebagai informasi, TIV sudah berdiri di klaten sejak tahun 2002. Selama 21 tahun pabrik berdiri, AMGA mengaku belum bisa merasakan dampak positif dari kehadiran pabrik market leader industri AMDK tersebut.

AMGA menyebutkan bahwa TIV perlu bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan. Koordinator AMGA Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya mendesak TIV untuk memenuhi tiga tuntutan masyarakat. 

"Kami menuntut soal penegakan hukum, dokumen sumur dan dugaan monopoli usaha. Soal dokumen hingga saat ini tidak ada yang tahu," ungkap Mukti

Masyarakat menyampaikan sejak TIV berdiri ketersediaan air untuk aktivitas warga, terutama untuk pertanian yang semakin berkurang. 

Selain itu, menurut AMGA, lalu lalang truk pengangkut galon dengan tonase melebihi aturan menyebabkan jalan menjadi cepat rusak. Seharusnya jalan tersebut hanya boleh dilewati oleh kendaraan golongan III C. 

"Harusnya tidak boleh melewati jalan itu, jalan jadi rusak dan membahayakan pengguna jalan," kata Mukti

Sebenarnya, aturan tentang jalan sudah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Sebagai informasi, jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Kata dia, TIV pernah melakukan perbaikan jalan, namun tidak memperhatikan kelas jalan sehingga rumah warga yang berada di bawah jalan akan kemasukan air saat turun hujan. 

"Dibangunkan jalan, tapi dengan ketebalan jalan lebih tinggi sehingga rumah warga yang di bawah jalan saat hujan jadi kemasukan air," ucapnya.

Selain itu, AMGA menduga sumur kedua yang dibangun belum mengantongi izin operasional formal, serta adanya praktek monopoli korporasi bisnis di dalam manajemen perusahaan, dimana warga sekitar hanya dijadikan buruh saja.

Respon PT TIV terkait tuntutan AMGA

Merespon tuntutan-tuntutan yang datang dari masyarakat, PT Tirta Investama (PT TIV) memberikan penjelasan secara langsung. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved