Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Solusi Gibran untuk Eks Karyawan TSTJ yang Kena PHK, Masuk TKPK

Gibran menawarkan solusi untuk Eks Karyawan TSTJ. Mereka bisa menjadi TKPK. Namun, bila memilih pensiun juga dipersilakan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan solusi bagi eks karyawan TSTJ yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Gibran mengatakan, mereka bisa masuk menjadi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK).

Sementara itu, untuk pemberian pesangon, itu sesuai dengan kemampuan Perumda TSTJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Sesuai kemampuan BUMD-nya. BUMD-nya rugi. Keadaan BUMD kaya gitu. Secara keuangan tidak sanggup," jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Solo, Rabu (29/3/2023).

Ia juga berusaha memberi solusi bagi eks-karyawan untuk dimasukkan sebagai TKPK.

"Masuk TKPK tenang aja. Yang pengin pensiun, pensiun. Yang ingin kerja ikut TKPK," tambahnya.

Sebelumnya, Eks Karyawan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) yang kini bernama Solo Safari merasa sedih. 

Sebab, setelah mereka kena pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon yang diberikan hanya 25 persen. 

Pemberian pesangon itu juga dicicil sampai April ini. 

Eks karyawan Perumda TSTJ yang enggan disebutkan namanya melontarkan itu.

Eks karyawan itu merasa tak puas dan mempertanyakan jumlah besaran pesangon yang ia terima.

Sebab dia hanya menerima 25 persen dari total pesangon yang harusnya diterima.

Itu pun harus dicicil sampai 30 April 2023 mendatang.

"Agak kurang sreg pesangonnya hanya 25 persen, dicicil 2 kali. Pelunasan 30 April menunggu hasil lelang," katanya, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (29/3/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved