Berita Solo Terbaru

Buruh di Solo Adukan Gaji 1 Bulan Belum Dibayar, KSPI : Cek Kontrak Kerja, Sanksi Denda Mengintai

Apabila perusahaan tidak memenuhi hak tenaga kerja tersebut, maka mereka bukan tidak mungkin akan mendapat sanksi denda.

Tayang:
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
kompas.com
ILUSTRASI : Uang gaji yang belum dibayarkan kepada buruh 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang warga membuat aduan melalui ULAS bila gajinya selama 1 bulan diduga belum dibayarkan tempatnya bekerja.

Tempat warga tersebut bekerja diduga berada di sebuah perusahaan kawasan Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Aduan yang dibuatnya melalui ULAS diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo.

Kondisi warga tersebut mendapat respons Ketua DPC KSPI Kota Solo, Wahyu Rahadi.

Menurutnya, kondisi yang dialami pelapor harus dilihat lebih dulu dari perjanjian kerjanya.

"Lihat perjanjian kerjanya lebih dulu," terang Wahyu kepada TribunSolo.com, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Lapor Mas Wali : Buruh di Solo Adukan Gaji 1 Bulan Belum Dibayar Jelang Lebaran, Disnaker Bertindak

"Dan ini harus di lihat kasusnya, libur paksa kalau karyawan tetap, harus dibayar," katanya.

"Tapi kalau magang, atau masa percobaan bisa di-PHK. Gaji tetap harus dibayar, karena itu hak," tambahnya.

Wahyu menjelaskan apabila perusahaan tidak membayarkan gaji tersebut, maka itu akan menjadi hak terhutang.

"Selama sudah bekerja itu menjadi hak terutang," jelas dia.

"Setelah bekerja orang harus dibayar, jika tidak maka menjadi hak yang terhutang dari buruh oleh pengusahanya," tambahnya.

Apabila perusahaan tidak memenuhi hak tenaga kerja tersebut, maka mereka bukan tidak mungkin akan mendapat sanksi denda.

"Ada aturan soal denda juga kok, tapi memang harus dimasukkan menjadi perselisihan di Disnaker," ucap Wahyu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved