Berita Solo Terbaru
Gibran Harapkan Perusahaan Swasta di Solo Bayar THR 2023 H-7 Sebelum Lebaran : Jangan Dicicil
Tidak boleh dicicilnya pembayaran THR Lebaran 2023 sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023, termasuk di perusahaan swasta.
Apalagi Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bila pembayaran THR Lebaran 2023 di perusahaan swasta paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H.
Pembayaran THR Lebaran 2023 diharapkan bisa dilakukan mulai 15 April 2023.
"Yang jelas, kita monitor lebih ke perusahaan swasta, kita pastikan pemberian THR tepat waktu dan tidak ada yang dicicil," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/4/2023).
Tidak boleh dicicilnya pembayaran THR Lebaran 2023 sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.
Surat tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Jangan dicicil, kalau bisa jangan," ujar Gibran.
Baca juga: Pesan Singkat Gibran untuk ASN Pemkot Solo soal THR 2023 : Manfaatkan dengan Baik
Baca juga: Gibran Sebut Solo Bakal Ada Event Pengganti Sekelas Piala Dunia U-20, Acara Apa?
Gibran mengatakan Pemkot Solo juga akan mendirikan pos aduan perihal pembayaran THR Lebaran 2023.
Itu biasanya akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.
"Pasti ada pos aduan," kata dia.
"Biasanya langsung mengadu kalau ada yang tidak terima full atau terlambat," imbuhnya.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau perusahaan swasta segera membayar THR Lebaran 2023 untuk karyawan.
"THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum Lebaran," ujar dia dikutip dari Kompas.com.
"Seminggu sebelum Lebaran," tambahnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.