Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Masih Berstatus Narapidana, Zul Zivilia Diizinkan Manggung di Acara Kantor Kemenkumham

Pria yang masih berstatus narapidana atas kasus pengedaran narkoba, terlihat semringah saat tampil di panggung.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Warta Kota
Zul Zivilia 

TRIBUNSOLO.COM - Pelantun lagu Aishiteru, Zul Zivilia terlihat tampil nyanyi di panggung Bazzar Dharma Wanita Persatuan, kantor Kemenkumham, Rabu (5/4/2023).

Pria yang masih berstatus narapidana atas kasus pengedaran narkoba, terlihat semringah saat tampil di panggung.

Baca juga: Penyanyi Zul Zivilia Jalani Vonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Begini Nasib Sang Istri dan 4 Anaknya

Menurutnya, bisa tampil di panggung dan bernyanyi adalah sebuah kesempatan emas yang ia dapatkan.

"Tentu hal yang sangat membahagiakan buat saya karena ini kesempatan emas yang diberikan oleh pihak lapas," kata Zul Zivilia di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). 

Musisi Zul Zivilia tampil dalam acara Bazzar Dharma Wanita Persatuan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Musisi Zul Zivilia tampil dalam acara Bazzar Dharma Wanita Persatuan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Ini juga melalui proses yang sangat ketat sehingga kami bisa diberi izin untuk bisa mengisi acara disini," ujar Zul Zivilia. 

Menurut Zul Zivilia, hobinya bermusik kali ini sangat didukung oleh kepala Lapas Gunung Sindur.

Tidak hanya itu Zul menyebut bahwa dirinya mendapat izin dan bisa untuk melakukan rekaman bersama grup band yang membesarkan namanya itu, Zivilia. 

"Karena memang sebelumnya di Lapas lain saya memang tidak begitu aktif dan sempat berputus asa tidak bermain musik lagi tetapi setelah di di lapas gunung sindur terutama bapak Kepala lapas sangat mendukung dan memberikan ruang untuk saya bisa kembali berkarya," ucap Zul.

Baca juga: Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Umroh Ajak Putri Sulung, Mikhayla Zalindra Bakrie

"Terutama memberikan izin untuk bisa rekaman kembali bergabung sama band saya Zivilia di luar sana, lanjut Zul Zivilia. 

Sekadar informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.  

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.  

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Hampir 3 Tahun Pindah ke Bali, Jessica Iskandar akan Kembali Menetap di Jakarta, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved