Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan
Wakil Ketua Tampik Tudingan MWA UNS Dibekukan Kementerian : Tetap Eksis, Tak Ada yang Melanggar
Menurutnya, posisi Permendikbud Ristek ini lebih rendah dibanding Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2020 sebagai dasar hukum pembentukan MWA.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) dibekukan melalui Permendikbud Ristek Nomor 24/Tahun 2023 dan membatalkan rektor terpilih Sajidan.
Keputusan ini muncul karena dianggap ada kecurangan dalam pemilihan rektor 2023-2028.
Namun, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi menampik tudingan ini.
"Yang jelas MWA tetap eksis. Tidak ada sama sekali yang melanggar," jelasnya, saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (4/4/2024).
Menurutnya, posisi Permendikbud Ristek ini lebih rendah dibanding Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2020 sebagai dasar hukum pembentukan MWA.
"Terhadap peraturan itu tetap melaksanakan tugas sebagai MWA sesuai PP. Kan PP lebih tinggi dari pada Permendikbud Ristek. Intinya begitu," tuturnya.
Ia pun masih belum memahami bukti bahwa MWA melakukan kecurangan dalam proses pemilihan rektor.
"Justru yang mengatakan MWA melanggar diminta menunjukkan. Dalam Permendikbud Ristek tidak disebutkan apa yang dilanggar," terangnya.
Baca juga: Apa Itu MWA UNS yang Dibekukan Ditjen Dikti? Dipimpin Menteri ATR Hadi Tjahjanto,Baru Ada Sejak 2020
Baca juga: Ini Kalimat Singkat dari Sajidan, Setelah Dengar Kabar Dirinya Batal Jadi Rektor UNS Terpilih
Menurutnya semua proses sudah dilalui dengan benar.
Tidak ada yang bisa dianggap curang.
"Kalau mengklaim curang, curangnya dimana jangan hanya mengklaim," jelasnya.
Menurutnya, berbagai tahap pelaksanaan sudah sesuai dengan amanat PP No. 56 tahun 2020.
Jadi tidak ada alasan untuk menyebut MWA UNS melanggar peraturan.
"Semua peraturan yang dibuat MWA berdasarkan PP 56. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai. Kami sudah melaksanakan semua tugas-tugas MWA sesuai dengan PP no. 56 tahun 2020," jelasnya.
Hanya saja, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pelantikan yang sedianya dilaksanakan 12 April mendatang akan tetap digelar atau tidak.
"Nanti akan kita rumuskan konstruksinya. Yang jelas tetap melaksanakan tugas sebelum ada keputusan inkracht pengadilan. Sedang kita bicarakan," tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.